Senin, 28 Januari 2013

Keberadaan Pustakawan Sekolah

Sekolah merupakan tempat dimana proses transfer ilmu berlangsung, peranan tenaga pendidik yang ada disekolah, sangat menentukan arah transfer ilmu yang sedang dan akan berjalan. Para guru diharapkan memiliki metode belajar yang mudah dimengerti dan diterima oleh para siswanya. Sehingga hasil akhir yang didapat, sekolah tersebut memilki siswa – siswa yang unggul dan berprestasi. Pastinya, bukan hanya para guru saja yang harus banyak berperan, tetapi juga sarana pendukung yang dapat membantu para siswanya didalam hal kegiatan belajar – mengajar, mutlak disediakan oleh sekolah, seperti perpustakaan dan laboratorium pendukung.

Perpustakaan sekolah misalnya, merupakan sarana yang melayani siswa, guru dan karyawan dari suatu sekolah tertentu. Perpustakaan sekolah didirikan untuk menunjang pencapaian tujuan sekolah, yaitu pendidikan dan pengajaran seperti digariskan dalam kurikulum sekolah.

Sebagai sebuah sarana penunjang, perpustakaan sekolah tentu diharapkan dapat dikelola oleh orang – orang yang terampil (Pustakawan), agar kegiatan yang berlangsung didalamnya dapat berjalan dengan baik.

Didalam Undang – Undang No. 43 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (8) menyebutkan bahwa “Pustakawan” merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan Kepustakawanan. Pustakawan sekolah sendiri merupakan tenaga kependidikan berkualifikasi serta professional yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan perpustakaan sekolah. Pustakawan sekolah juga harus bisa menjawab kenyataan, bahwa perpustakaan Sekolah bukanlah tempat penyimpanan buku semata, tetapi sebagai pusat ilmu pengetahuan yang terdiri dari berbagai jenis koleksi bahan bacaan.

Perpustakaan, Sarana Pintar Buat Pintar

Judul opini diatas, merupakan sebuah slogan Perpustakaan. Slogan tersebut sering kita lihat di berbagai media. Sarana pintar buat pintar, merupakan sebuah kalimat yang terdiri dari beberapa suku kata, guna mempertegas maksud keberadaan sebuah lembaga yang bernama Perpustakaan.

Perpustakaan sendiri merupakan suatu unit kerja dari suatu badan atau lembaga tertentu, yang mengelola bahan – bahan pustaka, baik berupa buku – buku maupun bukan berupa buku (Nonbook Material), yang diatur secara sistematis menurut aturan tertentu, sehingga dapat digunakan sebagai sumber informasi oleh setiap pemakainya (Wahyu Supianto, 2008)

Perpustakaan dan Pendidikan merupakan dua hal yang tidak dapat terpisahkan. Perpustakaan berfungsi sebagai salah satu faktor yang mempercepat akselerasi transfer ilmu pengetahuan. Sedangkan pendidikan, merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran, atau dengan cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Didalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, pemerintah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu secara relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan, sesuai dengan tuntunan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.

Kamis, 07 Juni 2012

Tugas Pokok Pengelola Perpustakaan

Unit Pelayanan Teknis
1. Pengadaan bahan pustaka
2. Inventarisasi bahan pustaka
3. Klasifikasi
4. Katalogisasi
5. Membuat perlengkapan buku
6. Menyusun buku-buku.

Unit Pelayanan Pemakai
1. Melayani peminjaman buku
2. Melayani pengembalian buku
3. Bimbingan membaca
4. Pembinaan minat baca
5. Bantuan Informasi

Fungsi dan Tugas Pokok Perpustakaan Sekolah


Menurut UU No. 43 yang membahas tentang perpustakaan,bagian ketiga pasal 23 adalah sebagai berikut :

1. Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi 
    standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional 
    Pendidikan.
2. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku 
    teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan 
    yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta 
    didik dan pendidik.
3. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi 
    lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
4. Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan 
    yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
5. Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan 
    berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
6. Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran 
    belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja  
    pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan



Tata Tertib Perpustakaan


Peraturan yang perlu diperhatikan
  1. Pengguna perpustakaan diharapkan melapor kepada pengelola perpustakaan dan mengisi buku daftar pengunjung
  2. Di perpustakaan harap menjaga ketertiban dan kesopanan, supaya tidak mengganggu orang lain yang sedang membaca/sedang belajar
  3. Peminjam buku harus memiliki kartu anggota
  4. Selesai menggunakan koleksi perpustakaan, harus dikembalikan ketempatnya
  5. Peminjam harus mengembalikan buku yang dipinjam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  6. Menjaga/merawat koleksi perpustakaan yang dipinjam supaya tidak rusak
  7. Apabila koleksi perpustakaan rusak/hilang harap melapor kepada pengelola perpustakaan.
  8. Jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah sembarang di dalam ruang perpustakaan untuk kenyamanan bersama.

Larangan yang harus diperhatikan
  1. Tidak dibenarkan memakai topi, jaket, serta membawa task e dalam ruangan perpustakaan

Minggu, 06 Mei 2012

Gedung Perpustakaan SD N Kamal

Gedung perpustakaan berdiri tahun 2011 dengan luas gedung 56 m2