Menurut UU No. 43 yang membahas tentang perpustakaan,bagian ketiga pasal 23 adalah sebagai berikut :
1. Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi
standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan.
2. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku
teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan
yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta
didik dan pendidik.
3. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi
lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
4. Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan
yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
5. Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan
berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
6. Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran
belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja
pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar