Kamis, 07 Juni 2012

Fungsi dan Tugas Pokok Perpustakaan Sekolah


Menurut UU No. 43 yang membahas tentang perpustakaan,bagian ketiga pasal 23 adalah sebagai berikut :

1. Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi 
    standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional 
    Pendidikan.
2. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku 
    teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan 
    yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta 
    didik dan pendidik.
3. Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi 
    lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
4. Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan 
    yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
5. Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan 
    berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
6. Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran 
    belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja  
    pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar